





1. Apa itu STIA LAN ? | |
| Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Negra adalah sekolah tinggi kedinasan yang didirikan pada tanggal 24 Desember 1960 dengan Keputusan Menteri Pertama RI, Nomor 578/MP/1960 dengan nama Perguruan Tinggi Dinas Ilmu Administrasi Negara (PTDIAN). Melalui Keppres No 8 Tahun 1999 tentang LAN, STIA-LAN merupakan Sekolah Tinggi Kedinasan dalam bidang administrasi, yang keberadaannya diatur dengan Keppres No 100 Tahun 1999 tentang Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi - Lembaga Administrasi Negara. Sejak tahun 2001, STIA-LAN menyelenggarakan Program Magister Adminsitrasi Publik (program studi Manajemen Pembangunan Daerah) dan Bisnis (program studi Manajemen Ekonomi Publik).Mulai tahun 2002, menyelenggarakan Program Magister Administrasi Publik program studi Manajemen Sumber Daya Aparatur kerjasama dengan BKN. | |
2. Apa Persyaratan menjadi Calon Mahasiswa STIA LAN | |
| |
3. Bagaimana caranya menjadi Widyaiswara? | |
Sesuai dengan PERMENPAN Nomor 14 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya dijelaskan bahwa untuk menjadi Widyaiswara terdapat beberapa tahapan sebagai berikut:
| |
4. Apa saja berkas persyaratan administrasi yang harus dilengkapi dalam seleksi Cawid (Program Khusus)? | |
Berkas persyaratan administrasi meliputi:
| |
5. Berapa lama pelaksanaan Diklat Cawid (Program Umum) dan Seleksi/Uji Kompetensi (Program Khusus)? | |
| 28 (dua puluh delapan hari) efektif untuk Diklat Cawid dan 2 (dua) hari efektif untuk Seleksi/Uji Kompetensi Cawid (Program Khusus). | |
6. Kapan Diklat Cawid (Program Umum) dan Seleksi/Uji Kompetensi (Program Khusus) diselenggarakan? | |
| Diklat Cawid (Program Umum) dan Seleksi/Uji Kompetensi (Program Khusus) yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Widyaiswara pada tahun berjalan akan diumumkan melalui Surat Deputi Bidang Pembinaan Diklat Aparatur LAN dan diinformasikan juga di website. | |
7. Mengapa Cawid diharuskan menyusun dan menyerahkan DUPAK? | |
| Salah satu persyaratan rekomendasi pengangkatan Cawid adalah DUPAK (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit). Berdasarkan DUPAK, tim penilai akan menetapkan Angka Kredit untuk menentukan jenjang Jabatan dan Golongan Widyaiswara yang bersangkutan. | |
8. Mengapa Jenjang Jabatan Widyaiswara dalam Surat Rekomendasi Cawid tidak selalu sesuai dengan Jenjang Jabatan PNS organik Cawid? | |
| Jenjang Jabatan Widyaiswara tidak ditentukan oleh Jenjang Jabatan PNS organik, melainkan oleh Angka Kredit yang diusulkan Cawid dalam DUPAK. Jenjang Jabatan dan Angka Kredit Kumulatif yang harus dikumpulkan untuk tiap jenjang diatur dalam Pedoman Kepala LAN No 1 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya. | |
9. Saya sudah mengikuti Diklat Cawid (Program Umum) tetapi belum mengikuti Seleksi/Uji Kompetensi (Program Khusus). Dapatkah saya hanya mengikuti Seleksi/Uji Kompetensi (Program Khusus)? | |
| Ya. Cawid yang lulus Diklat Cawid (Program Umum) dapat mengikuti hanya Seleksi/Uji Kompetensi (Program Khusus) saja, selama memenuhi persyaratan yaitu (i) belum melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penerbitan STTPP Diklat Cawid; (ii) menyerahkan 2 (dua) rangkap bahan seleksi yang dipaparkan dan 1 (satu) rangkap bahan seleksi cadangan. | |
10. Dapatkah PNS yang sudah menjadi Pejabat Fungsional Widyaiswara kemudian diangkat menjadi Pejabat Struktural atau sebaliknya? | |
| Ya. Seorang PNS dimungkinkan untuk pindah jabatan dari struktural ke fungsional ataupun sebaliknya. Seorang Widyaiswara yang diangkat menjadi pejabat struktural harus diberhentikan sementara dari jabatan Widyaiswara dengan SK Pemberhentian Sementara dari Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi, agar di kemudian hari dapat diangkat kembali menjadi Widyaiswara sesuai dengan jenjang dan angka kredit terakhir pada saat diberhentikan. | |
11. Saat ini saya menduduki jabatan fungsional selain Widyaiswara (Guru/Dosen/Penyuluh/Instuktur/dst). Dapatkah saya beralih menjadi Widyaiswara? | |
| Ya. Sebagaimana yang diatur dalam PERMENPAN 14/2009 Pasal 26, Widyaiswara dapat diangkat dari jabatan lain (struktural maupun fungsional) sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan, diantaranya usia paling tinggi adalah 50 tahun; berijazah paling rendah S1 atau DIV; dan pangkat paling rendah adalah Penata Muda (III/a). | |






| Beranda | Profil |
Publikasi |
Kalender Diklat | Regulasi | Agenda | Berita | Foto | Barjas | Hubungi Kami | FAQs | |||||||||||
| Tentang Kami | Kajian | Diklat Kepemimpinan | |||||||||||||||||||
| Sejarah | Jurnal | Diklat Teknid & Fungsional | |||||||||||||||||||
| Visi & Misi | Warta LAN | Diklat Widyaiswara | |||||||||||||||||||
| Struktur Organisasi | Paper Seminar | Diklat Bahasa | |||||||||||||||||||
| Logo | Warta Diklat | ||||||||||||||||||||
| SDM | Modul Diklat | ||||||||||||||||||||
| Anggaran | MoU | ||||||||||||||||||||
| Pengalaman Profesional | |||||||||||||||||||||
| Fasilitas | |||||||||||||||||||||
| Renstra | |||||||||||||||||||||
| Realisasi Anggaran | |||||||||||||||||||||
| LAKIP | |||||||||||||||||||||







